BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI YANG SELANJUTNYA DISEBUT BID TIK ADALAH UNSUR PENGAWAS DAN PEMBANTU PIMPINAN DALAM BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PADA TINGKAT POLDA YANG BERADA DI BAWAH KAPOLDA.
Loading TikTok...
Untuk mendukung suksesnya acara tersebut, Kabid TIK Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. M. Adenan AS, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajarannya menghadirkan berbagai perangkat teknologi komunikasi dan informasi. Tim Bid TIK Polda Sumut memastikan sistem komunikasi berjalan lancar dengan menyediakan dan mengoperasikan SOUND SYSTEM, MOBIL SOUND SYSTEM, SERTA PEMASANGAN DAN PENGELOLAAN VIDEO TRON guna mendukung penyampaian informasi secara optimal.
Untuk mendukung suksesnya acara tersebut, Kabid TIK Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. M. Adenan AS, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajarannya menghadirkan berbagai perangkat teknologi komunikasi dan informasi. Tim Bid TIK Polda Sumut memastikan sistem komunikasi berjalan lancar dengan menyediakan dan mengoperasikan SOUND SYSTEM, MOBIL SOUND SYSTEM, SERTA PEMASANGAN DAN PENGELOLAAN VIDEO TRON guna mendukung penyampaian informasi secara optimal.
Loading TikTok...
DALAM RANGKA MENDUKUNG KELANCARAN ARUS MUDIK DAN MEMASTIKAN KEAMANAN MASYARAKAT SELAMA PERJALANAN, POLRI MENGHADIRKAN LAYANAN CALL CENTER 110 SEBAGAI SARANA BANTUAN CEPAT BAGI PARA PEMUDIK.
Layanan ini beroperasi 24 jam dan dapat diakses secara gratis, memberikan respons cepat terhadap berbagai situasi darurat yang mungkin terjadi selama perjalanan.
Loading TikTok...
Pemudik di seluruh Indonesia diimbau untuk tetap waspada dan mempersiapkan perjalanan dengan baik guna memastikan mudik yang aman dan nyaman bagi keluarga. Dalam situasi darurat selama perjalanan, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center 110, layanan kepolisian yang siap siaga 24 jam untuk memberikan bantuan cepat.
Call Center 110 memungkinkan masyarakat untuk melaporkan berbagai kejadian darurat, seperti kecelakaan, tindak kriminal, kemacetan parah, maupun gangguan keamanan lainnya. Denganrespons yang cepat dan sigap, Polriberkomitmenuntukmemastikanperjalanan mudik berlangsungdenganlancar dan aman.
Loading TikTok...
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Sumut mengadakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) untuk meningkatkan fungsi TIK dalam mendukung tugas kepolisian. Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kapolda Sumut, Waka Polda, serta Pejabat Utama (PJU) lainnya, bertujuan untuk memperkuat sistem informasi dan pelayanan publik berbasis teknologi.
Rakernis ini juga membahas strategi pengembangan TIK guna mendukung operasional kepolisian yang lebih efisien dan efektif.
Call Center 110 adalah layanan darurat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menyediakan bantuan dan informasi kepada masyarakat. Berikut beberapa informasi tentang Call Center 110:
1. Pengaduan kejahatan
2. Bantuan darurat
3. Informasi keamanan
4. Pengaduan pelanggaran lalu lintas
5. Pencarian orang hilang
6. Bantuan korban bencana
7. Informasi tentang prosedur kepolisian
Fitur Laporan Kepolisian pada aplikasi Super App Polri memungkinkan masyarakat melaporkan kejadian atau kejahatan yang dialami secara online.
1. Pengaduan Kejahatan: Melaporkan kejahatan seperti pencurian, penipuan, atau kekerasan.
2. Laporan Kecelakaan: Melaporkan kecelakaan lalu lintas.
3. Laporan Hilang: Melaporkan barang hilang atau dicuri.
4. Laporan Kegiatan Suspisius: Melaporkan aktivitas mencurigakan.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pada aplikasi Super App Polri merupakan layanan yang memungkinkan pengguna untuk :
1. Cek STNK: Memeriksa status STNK kendaraan, termasuk informasi tentang pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku.
2. Perpanjangan STNK: Mengajukan perpanjangan STNK secara online, menghindari antrian di kantor polisi.
3. Pembayaran Pajak Kendaraan: Membayar pajak kendaraan secara online.
Fitur SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) pada aplikasi Super App Polri memudahkan pengajuan SKCK secara online. Berikut penjelasan fitur ini:
1. Pengajuan SKCK baru.
2. Perpanjangan SKCK.
3. Cek status pengajuan.
4. Unduh/ cetak SKCK.
SIM (Surat Izin Mengemudi) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk mengizinkan seseorang mengemudi kendaraan bermotor.
1. SIM A (Mobil): untuk mengemudi mobil dan kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 500 kg.
2. SIM B1 (Mobil Besar): untuk mengemudi mobil besar dan kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg.
3. SIM B2 (Truk): untuk mengemudi truk dan kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kg.
4. SIM C (Motor): untuk mengemudi sepeda motor.
5. SIM D (Disabilitas): untuk pengemudi dengan disabilitas.
SP2HP Merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak Kepolisian.
A1: Perkembangan Hasil penelitian Laporan.
A2: Perkembangan Hasil Penyelidikan belum dapat ditindak lanjuti ke penyidikan.
A3: Perkembangan Hasil penyelidikan akan dilakukan penyidikan.
A4: Perkembangan Hasil Penyidikan.
A5: SP3 ( Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan ).
Tilang adalah singkatan dari "Surat Tilang" yang merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia untuk menginformasikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. Berikut beberapa informasi tentang tilang:
Jenis Tilang :
1. Tilang manual: diberikan langsung oleh petugas kepolisian di lapangan.
2. Tilang elektronik (E-Tilang): diberikan melalui sistem elektronik.
DUMAS Penanganan pengaduan dan keluhan masyarakat terkait dengan kegiatan kepolisian.
Read MoreE-Survey adalah sistem pengumpulan data dan informasi melalui survei elektronik. Berikut beberapa karakteristik dan manfaat E-Survey:
1. Pengumpulan data secara online.
2. Menggunakan platform digital (web, aplikasi, email).
3. Responden dapat mengisi survei kapan saja dan di mana saja.
4. Data dikumpulkan secara otomatis.
5. Analisis data lebih cepat dan akurat.
Berikut layanan kesehatan yang tersedia di aplikasi Super App Polri:
1. Layanan Darurat Medis: Menghubungi layanan darurat kesehatan Polri (112/110).
2. Pencarian Fasilitas Kesehatan: Mencari rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan terdekat.
3. Konsultasi Medis: Konsultasi dengan dokter Polri melalui aplikasi.
4. Pengajuan Surat Keterangan Sehat: Mengajukan permohonan surat keterangan sehat secara online.
5. Informasi Kesehatan: Artikel dan tips kesehatan dari ahli medis Polri.
Museum Polri (Museum Kepolisian Republik Indonesia) adalah museum yang memamerkan sejarah dan perkembangan Kepolisian Republik Indonesia. Berikut beberapa informasi tentang Museum Polri:
Lokasi :
1. Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan.
2. Jl. Sudirman, Bandung (Cabang Museum Polri Bandung).
3. Kota-kota lainnya (cabang-cabang museum).
Aplikasi Super App Polri menawarkan berbagai fitur video, antara lain:
1. Live Streaming: Siaran langsung kegiatan Polri, konferensi pers, dan acara penting lainnya.
2. Video Edukasi: Konten edukatif tentang keselamatan, keamanan, dan hukum.
3. Berita Polri: Liputan berita terkini tentang kegiatan dan operasional Polri.
4. Dokumenter: Film dokumenter tentang sejarah Polri, operasional, dan kegiatan sosial.
5. Pengumuman: Pengumuman resmi Polri terkait kegiatan, peringatan, dan informasi penting.
POLRI TV adalah sebuah platform media yang dimiliki oleh Kepolisian Republik Indonesia. Platform ini memiliki aplikasi yang dapat diunduh di Google Play dengan lebih dari 1 juta unduhan \. Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur,
1. Siaran TV: menonton siaran POLRI TV secara langsung
2. Radio: mendengarkan siaran radio POLRI
3. Kategori: menu kategori yang luas untuk Android TV
E-Wassidik adalah aplikasi elektronik yang dikembangkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memudahkan masyarakat melaporkan kejadian atau kejahatan secara online. Berikut beberapa fitur dan manfaat E-Wassidik:
Fitur Utama :
1. Pelaporan kejadian/kejahatan secara online.
2. Pengaduan kecelakaan lalu lintas.
3. Laporan hilang/dicuri (barang, dokumen, kendaraan).
4. Pengaduan kejahatan cyber.
5. Pelaporan kegiatan suspisius.
Humas (Hubungan Masyarakat) adalah bagian dari organisasi yang bertanggung jawab untuk menjalin hubungan baik dengan masyarakat, media, dan pihak lainnya. Tugasnya meliputi:
1. Komunikasi: Menyampaikan informasi tentang kegiatan dan program organisasi.
2. Publikasi: Membuat dan menyebarkan materi promosi.
3. Media Relations: Mengelola hubungan dengan media massa.
4. Kemitraan: Membangun kerjasama dengan organisasi lain.
5. Krisis Manajemen: Menangani situasi krisis dan mengelola reputasi.
Kapolda Sumut bersama Wakapolda Sumut dan PJU Polda Sumut meninjau kesiapan Command center Hatra Toba 2024 .
Read MoreKepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Sumatera Utara (Kabid TIK Polda Sumut) Kombes Pol Dr. M. Adenan AS, S.H., S.I.K., M.H., Senin (25/3/2024).
Read MoreJika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami siap membantu Anda!
POLDA SUMATERA UTARA, MEDAN , SUMATERA UTARA
bidtikpoldasumut@polri.co.id
110