SUBBID TEKKOM

Subbidtekkom bertugas menyelenggarakan dan membina sistem dan teknologi komunikasi, meliputi pembangunan dan pengembangan jaringan, pelayanan komunikasi, serta pemeliharaan dan perbaikan
alat dan infrastruktur jaringan komunikasi.

Dalam melaksanakan tugas, Kasubbidtekkom menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan sistem dan teknologi komunikasi di lingkungan Polda;
b. pengembangan dan penyelenggaraan teknologi jaringan komunikasi, meliputi teknologi media fisik komunikasi, teknologi interface communication (komunikasi antar muka), teknologi dan prosedur penyambungan dan perutean data dalam komunikasi;
c. penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan pelayanan sentra komunikasi; dan
d. pemeliharaan dan perbaikan alat dan infrastruktur sistem teknologi komunikasi;

Dalam melaksanakan tugas, Kasubidtekkom dibantu oleh:
a. Urjarkom, bertugas mengembangkan dan menyelenggarakan jaringan komunikasi, pengendalian frekuensi komunikasi radio, pengendalian pengalamatan Internet Protocol (IP), pemantauan dan pemetaan infrastruktur jaringan komunikasi radio, jaringan komunikasi data, jaringan telepon, serta pencocokan dan penelitian tagihan jasa telekomunikasi;
b. Uryankom, bertugas menyelenggarakan pelayanan komunikasi, pelayanan sentra komunikasi, serta melakukan analisa dan evaluasi pada pelayanan sistem komunikasi; dan
c. Urharkan, bertugas menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan alat dan infrastruktur sistem komunikasi meliputi sistem komunikasi radio, sistem komunikasi data, dan sistem komunikasi satelit, sistem komunikasi telepon serta menginventarisasi material komunikasi melalui penerimaan dan
pendistribusian material komunikasi.